Blogger Malaysia Ditahan Dua Tahun

Seorang blogger anti-pemerintah di Malaysia ditahan selama dua tahun atas tuduhan menghina Islam.

Blogger Raja Petra Kamarudin ditahan tanpa diadili berdasarkan UU keselamatan dalam negeri yang kontroversial.Raja Petra Kamarudin

Berdasarkan UU tersebut, orang bisa ditahan hingga tanpa batas waktu.

Pengacaranya menggambarkan perintah penahanan itu sebagai “pukulan telak bagi gagasan kebebasan madani” di Malaysia.

Raja Petra ditahan pada 12 September sebagai bagian dari tindakan keras terhadap pembangkang politik oleh pemerintah Malaysia.

Dia termasuk salah satu pengecam pemerintah yang ditahan dalam perkembangan yang dikatakan kubu oposisi gelagat panik oleh pemerintah Abdullah Badawi yang tengah menghadapi kesulitan.

Raja Petra dituduh menghina Islam dan mengobarkan ketegangan rasial melalui artikel yang dia terbitkan di situs internet Malaysia Kini.

Dia dikirim ke sebuah pusat penahanan di Kamunting, negara bagian Perak atas perintah Menteri Dalam Negeri Syed Hamid Albar.

Istrinya Marina Lee Abdullah, istri Raja Petra, mengatakan kepada AFP: “Ini kabar terburuk yang saya mungkin terima, tapi kami akan terus berjuang untuk membebaskannya”.

Perhimpunan pengacara Malaysia, Majlis Peguam, menyatakan kecewa dengan keputusan kerajaan menggunakan Akta Keselamatan Dalam Negeri (ISA) bagi menahan.

Seperti dikutip kantor berita Malaysia, Bernama, ketua Majelis Peguam Datuk Ambiga Sreenevasan dalam satu kenyataan, mengatakan, jika pelanggaran terjadi, Raja Petra bisa didakwa di mahkamah.

Menurut Sreenevasan, langkah tersebut mengukuhkan anggapan bahwa ISA digunakan untuk tujuan selain daripada keselamatan nasional. “Dia digunakan untuk menyekat perbedaan pendapat,” katanya.

BBC

 

One Response to “Blogger Malaysia Ditahan Dua Tahun”

  1. [...] tulisan inspiratif karena keberaniannya membuka aib pemerintah, seperti blogger asal Malaysia, Raja Petra Kamaludin, untuk membagi [...]

Kirimkan komentar Anda